Kejari Bondowoso Geledah Yayasan dan Kantor Pemkab, Dugaan Kasus Dana Hibah

Penggeledahan Kejari Bondowoso Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Hibah (foto : Tangkapan Layar akun Instagram @kejaribondowoso)
Penggeledahan Kejari Bondowoso Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Hibah (foto : Tangkapan Layar akun Instagram @kejaribondowoso)

Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021–2022 mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana hibah kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan, Senin (25/5/2026).

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai mengantongi petunjuk penting dalam proses penyidikan kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama tim penyidik Kejari Bondowoso, dengan pendampingan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso. Sejak pagi, tim bergerak menuju dua lokasi utama yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan dana hibah.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah sekaligus Yayasan Al Mustagimy yang berada di Kecamatan Maesan, Bondowoso. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.

Kedatangan aparat kejaksaan di dua lokasi tersebut sempat menarik perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah petugas tampak membawa beberapa berkas dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pencairan serta administrasi dana hibah pemerintah daerah.

Melalui unggahan resmi akun Instagram @kejaribondowoso, pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting berupa proposal dana hibah, dokumen pelaksanaan anggaran, administrasi pencairan, hingga barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” tulis akun tersebut.

Dokumen yang disita diduga akan menjadi bahan utama penyidik untuk menelusuri aliran dana hibah, mekanisme pencairan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan maupun realisasi bantuan keagamaan tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bondowoso belum mengumumkan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih terus mendalami keterangan serta mencocokkan dokumen yang telah diamankan dengan data administrasi dan laporan penggunaan anggaran.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan pengembangan kegiatan keagamaan di Bondowoso.

Publik menilai apabila benar ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran hibah tersebut, maka tindakan itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.

Selain itu, dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan dinilai sensitif karena melibatkan lembaga pendidikan dan organisasi yang selama ini dianggap dekat dengan kepentingan masyarakat bawah.

Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selama kegiatan penggeledahan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti dari pihak mana pun.

Penyidik juga membuka kemungkinan akan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengajuan maupun pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2021–2022.

Dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik tersebut, publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejari Bondowoso, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tuntas agar penggunaan dana publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

READ  Jadikan Hobi Mancing Sebagai Olah Raga, Ketua APRI Bondowoso Dilantik

Sumber : Ig @kejaribondowoso

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *