Berita  

Pemkab Bondowoso Terima Legal Opinion Kejari, 35 Perda Siap Direvisi

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., Bersama Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., Bersama Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag

Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai bergerak menyesuaikan puluhan regulasi daerah setelah menerima Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait perubahan ketentuan pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Legal Opinion tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., kepada Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., dalam acara di Pendopo Raden Bagus Asra, Rabu (5/8/2026).

Dalam pendapat hukumnya, Kejari Bondowoso mengungkapkan hasil inventarisasi menemukan sekitar 35 Peraturan Daerah (Perda) masih menggunakan ketentuan pidana yang sudah tidak sesuai dengan KUHP Nasional. Di antaranya masih memuat sanksi pidana kurungan, besaran denda tetap, serta penggunaan istilah “pelanggaran” yang telah mengalami perubahan dalam sistem hukum pidana terbaru.

READ  Sukses Gelar UKW, Ketua SMSI Bondowoso : Jadilah Wartawan Profesional

Legal Opinion tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Bondowoso untuk melakukan harmonisasi, evaluasi, dan revisi seluruh Perda yang mengandung ketentuan pidana agar memiliki kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Bupati Abdul Hamid Wahid mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bondowoso yang memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Menurutnya, penyesuaian regulasi menjadi langkah penting agar seluruh kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

READ  Meski Kalah dari Argentina, Cape Verde Buktikan Negara Kecil Ini Mampu Mencuri Perhatian Dunia

“Momentum ini harus menjadi awal penguatan kepastian hukum di Bondowoso. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan harus terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan mendukung terwujudnya Bondowoso Berkah,” ujar Bupati.

Apa Arti Legal Opinion?

Legal Opinion atau Pendapat Hukum merupakan kajian resmi yang diberikan oleh aparat penegak hukum atau ahli hukum mengenai suatu persoalan hukum. Dokumen ini tidak bersifat sebagai putusan pengadilan, namun menjadi pedoman dan dasar pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterimanya Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, proses revisi puluhan Perda diperkirakan akan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah untuk memastikan seluruh regulasi tetap relevan dengan sistem hukum nasional yang baru.

READ  Kapolsek Taman Krocok Polres Bondowoso Polda Jatim Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan dengan Menanam Cabe di Lahan Polsek

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *