Berita  

Jangan Main Api! Kapolres Bondowoso Ultimatum Pelaku Karhutla: 15 Tahun Penjara, Denda Rp15 Miliar Menanti

Flayer Cegah Kartula (Polres Bondowoso)
Flayer Cegah Kartula (Polres Bondowoso)

BONDOWOSO, harianmerdeka.co.id – Pesan keras dilontarkan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Masyarakat diminta tidak gegabah menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Sebab, api yang dinyalakan untuk kepentingan pribadi bisa berubah menjadi petaka bagi banyak orang. Tak hanya merusak hutan dan ekosistem, pembakaran hutan juga dapat berujung pada jerat pidana dengan ancaman hukuman berat.

15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Itulah ancaman yang harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang nekat melakukan pembakaran hutan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Jangan menunggu api membesar untuk bergerak. Mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga sumber kehidupan, habitat satwa dan masa depan lingkungan kita,” tegas AKBP Aryo, Selasa (11/8/2026).

Api Kecil, Masalah Besar

Kapolres mengingatkan, kebakaran tidak selalu bermula dari kobaran besar. Bisa saja hanya dari bara puntung rokok, tumpukan daun kering atau api yang sengaja digunakan untuk membersihkan lahan.

Dalam kondisi lingkungan kering, ditambah angin yang cukup kencang, api dapat menjalar dengan cepat dan sulit dikendalikan.

READ  Irwasda Polda Jatim Letakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polres Pamekasan

Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan pembakaran sebagai jalan pintas.

“Jangan anggap remeh api sekecil apa pun. Satu titik api bisa berkembang dan sulit dikendalikan apabila kondisi lingkungan mendukung,” ujarnya.

Polres Bondowoso juga meminta masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kawasan hutan dan lahan di sekitarnya. Jika melihat asap, bara atau titik api, warga diminta segera melaporkan kepada aparat terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110.

Karhutla Bukan Sekadar Soal Pohon Terbakar

Dampak Karhutla jauh lebih luas daripada sekadar kawasan yang hangus.

Kebakaran dapat menghancurkan vegetasi, menghilangkan habitat satwa, merusak kualitas tanah dan meningkatkan risiko erosi. Asap yang ditimbulkan juga dapat mencemari udara dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Jika terjadi dalam skala besar, Karhutla bahkan dapat memperparah persoalan lingkungan dan meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Karena itu, Kapolres menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu kebakaran terjadi.

Jangan Coba-Coba Bakar Lahan

Masyarakat yang hendak membersihkan atau membuka lahan diminta menggunakan cara yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.

READ  Polres Lumajang Matangkan Pengamanan Wujudkan Pilkada Damai 2024

Kepolisian juga mengingatkan agar tidak meninggalkan bara api begitu saja di sekitar kawasan hutan maupun lahan kering.

“Jangan sampai karena ingin cepat membersihkan lahan, justru berhadapan dengan persoalan hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Kapolres menekankan, masyarakat tidak boleh menganggap pembakaran hutan sebagai persoalan sederhana.

Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembakaran hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Lihat Api, Jangan Diam!

Kapolres juga meminta masyarakat tidak bersikap pasif ketika menemukan titik api.

Jika api masih kecil dan situasi memungkinkan, warga dapat mengambil langkah awal yang aman. Namun apabila kobaran sudah membesar, bergerak cepat atau membahayakan, keselamatan diri harus menjadi prioritas.

Jangan nekat menjadi pemadam kebakaran seorang diri.

Segera laporkan lokasi kebakaran kepada petugas. Informasi mengenai titik lokasi, arah pergerakan api, kondisi sekitar dan akses menuju lokasi sangat penting agar petugas dapat bergerak cepat.

“Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Kepolisian, pemerintah, pengelola kawasan hutan dan masyarakat harus bergerak bersama,” kata AKBP Aryo.

READ  Hari Pertama Ramadan, Polres Bondowoso Bagi Bagi Takjil

Jangan Sampai Hutan Hijau Berubah Jadi Kepulan Asap

Kapolres kembali mengingatkan bahwa menjaga hutan bukan sekadar menjaga pepohonan.

Ada udara yang harus tetap bersih, sumber air yang harus dilindungi, tanah yang harus dijaga, satwa yang harus diselamatkan dan kehidupan masyarakat yang harus dipertahankan.

“Hutan yang kita jaga hari ini adalah warisan yang akan dinikmati generasi berikutnya. Jangan biarkan kelalaian sesaat mengubah hijau pepohonan menjadi kepulan asap. Cegah Karhutla sejak dini, lindungi alam dan selamatkan masa depan,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *