BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID — Bagi sebagian orang, profesi advokat identik dengan ruang sidang, perkara hukum, dan argumentasi di hadapan majelis hakim. Namun, bagi Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., menjadi advokat memiliki makna yang jauh lebih luas: menjadikan ilmu hukum sebagai jalan pengabdian dan membuka akses keadilan bagi masyarakat.
Lahir dan besar di Bondowoso, Nurul mulai menapaki dunia hukum sejak 2016 setelah menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya. Setahun berselang, pada 2017, ia resmi menjalani profesi sebagai advokat.
Sejak awal berkarier, Nurul memilih untuk tidak hanya berorientasi pada perkara komersial. Ia justru memberikan ruang besar bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, termasuk mereka yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kantor Advokat/Pengacara Abu Nawas International Law Office. Di tempat inilah Nurul bersama timnya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dari berbagai latar belakang.
Menariknya, tidak semua klien yang mendapatkan pendampingan mampu memberikan honor dalam bentuk uang. Ada masyarakat yang memberikan hasil pertanian, kebutuhan pokok, hingga bentuk apresiasi sederhana lainnya.
Bagi Nurul, hal tersebut bukan persoalan.
«“Saya tidak mengeluh dan tetap mengucapkan terima kasih atas pemberian mereka,” ujar Nurul.»
Baginya, ketika masyarakat datang membawa persoalan hukum, yang paling penting adalah memastikan mereka mendapatkan tempat untuk mencari solusi dan memahami hak-haknya.
Dari Ruang Hukum hingga Pesantren
Dedikasi Nurul tidak berhenti pada profesi advokat. Ia juga aktif dalam kegiatan sosial dan pendidikan keagamaan sebagai pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.
Pada 2021, kiprahnya di bidang hukum semakin berkembang dengan mendirikan Firma Hukum Abu Nawas International Law Office.
Di luar dunia hukum, Nurul juga menggagas program 1.000 WiFi bagi masyarakat di wilayah pelosok. Program tersebut menjadi bagian dari kepeduliannya terhadap akses informasi dan teknologi, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah dengan keterbatasan akses internet.
«“Sebagai manusia, saya harus mengabdi dan berdampak untuk masyarakat,” katanya.»
Dampingi Puluhan Lansia
Salah satu kiprah yang menonjol adalah keterlibatannya dalam pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Melalui layanan tersebut, Nurul turut mendampingi sekitar 80 warga lanjut usia yang menghadapi perkara dugaan kredit fiktif dan penyalahgunaan identitas.
Pendampingan itu menjadi gambaran bahwa persoalan hukum tidak selalu mudah dihadapi masyarakat awam. Terlebih bagi kelompok lanjut usia yang sering kali memiliki keterbatasan dalam memahami prosedur dan mekanisme hukum.
Nurul juga dipercaya menjadi Penasihat Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bondowoso. Dalam kapasitas tersebut, ia memberikan perspektif serta pendampingan hukum yang berkaitan dengan kepentingan organisasi, aktivitas jurnalistik, dan perkembangan media siber.
Masuk Nominasi Radar Jember Award 2026
Berbagai kiprah tersebut turut mengantarkan Nurul Jamal Habaib menjadi nominator Radar Jember Award 2026 dalam kategori The Legal Aid and Community Advocacy atau Tokoh Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat.
Bagi Nurul, penghargaan bukanlah tujuan utama. Apresiasi justru dimaknainya sebagai dorongan untuk terus bekerja dan memberikan manfaat.
Menurutnya, profesi hukum memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak hanya karena keterbatasan ekonomi maupun ketidaktahuan terhadap hukum.
«“Hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.»
Prinsip tersebut menjadi pegangan Nurul dalam menjalankan profesinya. Baginya, hukum bukan sekadar kumpulan aturan dan pasal, tetapi instrumen untuk menciptakan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Perjalanan Nurul Jamal Habaib menunjukkan bahwa profesi advokat dapat dijalankan dengan wajah yang lebih dekat dengan masyarakat. Dari ruang persidangan, Posbakum, pesantren, hingga berbagai kegiatan sosial, ia berusaha menjadikan ilmu yang dimiliki bukan sekadar profesi, melainkan sarana pengabdian.
Di tengah apresiasi yang diterimanya dalam Radar Jember Award 2026, Nurul memilih untuk tetap melihat penghargaan tersebut sebagai tanggung jawab baru.
Sebab, bagi dirinya, ukuran keberhasilan seorang advokat bukan hanya seberapa banyak perkara yang dimenangkan, tetapi juga seberapa banyak masyarakat yang merasa terbantu, terlindungi, dan mendapatkan kembali haknya melalui hukum.






