Berita  

Pimpinan DPR-RI RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember, Siap Mundur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Bersama Pimpinan AMPB Mas Botok (Foto:Dok/Medsos)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Bersama Pimpinan AMPB Mas Botok (Foto:Dok/Medsos)

JAKARTA, HARIANMERDEKA.CO.ID — Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memantik sorotan. Di tengah tuntutan publik agar aturan pemberantasan kejahatan berbasis aset segera disahkan, pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mundur apabila RUU tersebut gagal diketok pada 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) dalam audiensi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

READ  Rakernas Kongres SMSI, Firdaus Kembali Terpilih Secara Aklamasi

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Dasco menegaskan pimpinan DPR telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal yang telah disepakati. Ia bahkan menyatakan tidak keberatan apabila tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut dipenuhi.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

Pernyataan kemudian mengeras ketika Dasco menyatakan kesiapan pimpinan DPR mempertaruhkan jabatannya apabila target tersebut tidak tercapai.

READ  ‎Baznas Provinsi Jatim Salurkan Bantuan Ternak Kambing di Bondowoso

“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi tantangan terbuka bagi parlemen sendiri. Publik tidak lagi hanya menunggu janji politik, tetapi akan menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan menjadi keputusan di ruang paripurna.

RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya negara mengejar dan mengambil kembali aset hasil tindak pidana. Karena itu, pengesahannya kerap menjadi tuntutan masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

READ  ‎Sterilisasi Penyajian Menu MBG SPPG Yayasan Al Hidayah Dadapan  Bondowoso Lebih Diutamakan

Dengan adanya pernyataan tersebut, tanggal 15 Desember 2026 berpotensi menjadi momentum penentu. Jika RUU benar-benar diketok, DPR dapat menunjukkan bahwa komitmen politiknya bukan sekadar pernyataan di hadapan massa. Sebaliknya, jika kembali gagal, publik tentu akan menagih konsekuensi dari pernyataan “siap mengundurkan diri” yang telah disampaikan pimpinan DPR.

Catatan: Informasi ini disusun berdasarkan materi dan sumber media sosial yang diberikan.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *