JAKARTA, HARIANMERDEKA.CO,ID – Polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) memasuki babak baru. Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas secara terbuka mekanisme penyelenggaraan HPN yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Langkah Dewan Pers tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang 2026, sedikitnya empat surat masuk dari konstituen Dewan Pers, terdiri dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Surat-surat itu pada pokoknya mempertanyakan sekaligus menyampaikan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Forum itu memutuskan bahwa berbagai aspirasi yang masuk perlu ditindaklanjuti melalui pertemuan bersama seluruh konstituen.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa penyelenggaraan HPN tidak boleh menjadi ruang dominasi satu kelompok. Menurutnya, momentum nasional bagi insan pers tersebut harus dibicarakan dengan melibatkan seluruh unsur pers.
«“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia,” ujar Komaruddin.»
Pernyataan tersebut menjadi penanda penting di tengah munculnya berbagai usulan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN.
Dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Di sisi lain, ada pula usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut, sementara pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Selama ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi pihak yang selama ini dikenal sebagai penanggung jawab sekaligus penyelenggara HPN. Karena itu, posisi PWI juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan yang akan dilakukan Dewan Pers.
Komaruddin memastikan PWI akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut.
“Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Keppres HPN Ikut Dipersoalkan
Tidak berhenti pada persoalan teknis penyelenggaraan, Dewan Pers juga membuka persoalan yang lebih mendasar: dasar hukum Hari Pers Nasional.
HPN ditetapkan setiap 9 Februari berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Namun, Keppres tersebut tidak secara spesifik menentukan lembaga atau organisasi yang menjadi penyelenggara HPN.
Kondisi itu menjadi salah satu dasar munculnya perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN.
Dewan Pers bahkan telah memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Persoalan dasar hukum ini dinilai semakin relevan karena Keppres tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Padahal, kehidupan pers nasional saat ini telah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, pembahasan HPN tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang menjadi tuan rumah atau penyelenggara setiap tahunnya. Lebih jauh, Dewan Pers mulai mendorong penataan kembali mekanisme sekaligus landasan hukum penyelenggaraan HPN agar relevan dengan kondisi pers nasional saat ini.
Bukan Soal Berebut HPN
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers tidak ingin persoalan HPN berkembang menjadi perebutan kewenangan antarlembaga atau organisasi pers.
Menurutnya, yang harus dikedepankan adalah kepentingan bersama dan penguatan kehidupan pers nasional.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Pertemuan seluruh konstituen nantinya diharapkan menjadi ruang untuk menguji sekaligus mempertemukan berbagai usulan yang selama ini berkembang.
Jika kesepahaman berhasil dicapai, penyelenggaraan HPN ke depan bukan hanya memiliki format yang lebih jelas, tetapi juga diharapkan memiliki tata kelola dan dasar hukum yang lebih kuat.
HPN 2027 pun berpotensi menjadi titik balik. Bukan sekadar perayaan tahunan, tetapi momentum untuk menentukan kembali bagaimana Hari Pers Nasional dikelola dan siapa yang secara bersama-sama bertanggung jawab atas peringatan terbesar insan pers Indonesia tersebut. (*)
Penulis : Redaksi






