Pilkades 2027 Punya Aturan Baru: Calon Tunggal Bisa Lawan Kotak Kosong

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026

JAKARTA, HARIANMERDEKA.CO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 bakal menghadirkan mekanisme baru. Calon kepala desa yang hanya berjumlah satu orang tetap dapat maju dalam pemilihan dengan menghadapi kotak kosong.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini membuka ruang bagi pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal, namun tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan melalui surat suara.

Dalam mekanismenya, apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia Pilkades tidak serta-merta menetapkan calon tersebut sebagai pemenang.

Panitia terlebih dahulu wajib melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari untuk memberikan kesempatan kepada calon lain mendaftarkan diri.

Apabila setelah masa perpanjangan tersebut tetap hanya terdapat satu calon, pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.

READ  ‎Bupati Bondowoso Canangkan Gerakan Tanam Sayur dan Buah di Pekarangan‎

Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada calon tambahan, panitia selanjutnya melakukan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menentukan apakah Pilkades tetap dilanjutkan atau tidak.

Jika hasil musyawarah memutuskan Pilkades tetap digelar, maka pemungutan suara dilakukan dengan menghadirkan dua pilihan dalam surat suara, yakni nama calon kepala desa dan satu kolom kosong.

Artinya, calon tunggal tidak otomatis melenggang menjadi kepala desa. Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk memberikan suara kepada calon yang tersedia atau memilih kotak kosong.

Kotak Kosong Bisa Menang

Mekanisme ini menjadi salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut. Calon tunggal harus benar-benar memperoleh dukungan mayoritas suara untuk mendapatkan mandat dari masyarakat.

Jika suara yang diperoleh kotak kosong lebih banyak dibandingkan suara calon tunggal, maka calon tersebut dinyatakan gagal mendapatkan mandat sebagai kepala desa.

READ  Jelang KTT IAF ke-2 di Bali, Polres Probolinggo Optimalkan Pengamanan Infrastruktur Listrik Paiton

Dengan demikian, keberadaan satu calon tidak serta-merta menghilangkan proses kompetisi dalam Pilkades. Kompetisi tetap berlangsung, meskipun lawannya bukan calon lain melainkan pilihan kosong yang disediakan dalam surat suara.

Sementara itu, apabila musyawarah panitia bersama BPD tidak mencapai mufakat mengenai kelanjutan Pilkades, proses pemilihan tidak dilanjutkan.

Dalam kondisi tersebut, bupati atau wali kota akan menunjuk pejabat untuk melaksanakan tugas sebagai kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan baru ini sekaligus menegaskan bahwa Pilkades dengan calon tunggal tetap harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyatakan kehendak politiknya.

Bukan sekadar soal ada atau tidaknya kandidat, tetapi apakah calon tunggal tersebut benar-benar mendapatkan mandat rakyat.

READ  Megah, Banyuwangi Ethno Carnival 2026 Hipnotis Delegasi Dunia Lewat Kisah Heroik Perang Bayu

Dengan skema calon tunggal versus kotak kosong, Pilkades 2027 berpotensi menjadi arena baru untuk menguji tingkat kepercayaan masyarakat terhadap calon kepala desa yang maju seorang diri.

Sumber : PP Nomor 16 Tahun 2026

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *