Berita  

OTT Wali Kota Madiun Maidi, KPK Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati Madiun
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati Madiun

JAKARTA, HARIANMERDEKA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi yang dilakukan pada hari ini, Selasa (20/1/2026).

KPK menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa OTT terhadap Wali Kota Madiun berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK melalui tahapan penyelidikan dan penindakan.

“Peran masyarakat sangat menentukan. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Johanis Tanak.

READ  Satgas TMMD ke-123 Kodim 0822 Bondowoso Tetap Semangat di Bulan Puasa, Ribuan Paving Diturunkan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi bersama beberapa pihak lain. Tim penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan pengurusan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

READ  Prof.Dr.Suparto Wijoyo Sebut Usulan Penempatan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Melenceng dari UUD 1945

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan. KPK juga kembali mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan dugaan praktik korupsi di daerahnya.

Hingga kini, Wali Kota Madiun Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif dan status hukumnya akan diumumkan dalam waktu 1×24 jam.(***)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *