Jakarta, harianmerdeka.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati periode 2025–2030 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 20 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yakni:
SDW, Bupati Pati periode 2025–2030
YON, Kepala Desa Karangrowo
JION, Kepala Desa Arumanis
JAN, Kepala Desa Sukorukun
KPK mengungkapkan, kasus ini bermula dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir tahun 2025 terkait rencana pembukaan 601 formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Pada November 2025, SDW diduga membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama kelompok yang disebut sebagai “Tim 8”, yang di antaranya beranggotakan YON dan JION. Dalam pertemuan tersebut, SDW diduga memerintahkan pengumpulan sejumlah uang dari para calon perangkat desa.
Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di 401 desa di Kabupaten Pati untuk meminta uang sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta dari setiap calon perangkat desa. Namun, dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga menaikkan nominal pungutan tersebut menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
KPK juga menemukan adanya dugaan pengancaman terhadap para calon perangkat desa. Apabila tidak menyerahkan uang yang diminta, mereka diancam bahwa Pemerintah Kabupaten Pati tidak akan membuka kembali formasi perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, para tersangka diduga telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar. Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN yang berperan sebagai pengepul, kemudian diserahkan kepada YON, dan selanjutnya diteruskan kepada SDW.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutu kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Sumber : akun Instagram @kpk











