‎OTT KPK: Hakim PN Depok Ditangkap, Suap Perkara Rp850 Juta Disita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto : Ilustrasi)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto : Ilustrasi)

Depok, harianmerdeka.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat aparat penegak hukum. Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

‎Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut OTT itu berkaitan langsung dengan suap penanganan perkara di lingkungan PN Depok.

‎“Suap perkara,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (5/2).

‎Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp850 juta yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

‎Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas hakim yang ditangkap maupun perkara yang sedang ditangani. Penyidik masih mendalami konstruksi kasus dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

‎Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

‎Penangkapan ini kembali menyoroti rentannya integritas lembaga peradilan serta menguatkan dugaan masih mengakarnya praktik mafia peradilan di Indonesia.(***)

banner 400x130
READ  RPPJ di Desa Gunosari: Proyek TMMD ke-123 Bondowoso Siap Ubah Wajah Infrastruktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *