Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Ancaman ledakan petasan bukan sekadar bunyi yang memekakkan telinga. Di balik dentumannya tersimpan risiko kehilangan nyawa, luka berat, hingga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Kesadaran inilah yang mendorong Polres Bondowoso bertindak tegas dengan memusnahkan puluhan kilogram bahan petasan hasil pengungkapan kasus.
Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026, di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso. Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., dengan melibatkan unsur Kejaksaan serta tim Gegana guna memastikan seluruh prosedur berjalan aman dan sesuai standar operasional.
Sebanyak 25 kilogram bahan baku mercon atau petasan dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu merupakan hasil penindakan aparat terhadap peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolsek Taman Krocok, IPDA Agus Hariadi, turut hadir sebagai bentuk sinergi pengamanan wilayah serta dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Bondowoso.
Penggunaan petasan kerap dianggap sebagai tradisi musiman, terutama menjelang momentum tertentu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dampak yang tidak sederhana. Setiap tahun, ledakan petasan menyebabkan luka bakar serius, kehilangan jari, kerusakan penglihatan, bahkan kematian. Tidak sedikit korban merupakan anak-anak dan remaja yang belum memahami risiko bahan peledak rakitan.
Selain menimbulkan korban fisik, ledakan petasan juga berpotensi memicu kebakaran rumah, mengganggu ketertiban umum, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum memandang peredaran bahan petasan ilegal sebagai ancaman nyata yang harus dicegah sejak dini.
Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran bahan petasan ilegal akan terus dilakukan tanpa kompromi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat. Bahan peledak rakitan sangat berbahaya dan tidak memiliki standar keamanan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya sekaligus menegaskan pentingnya langkah preventif yang berkelanjutan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Penindakan dan pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi generasi muda dari risiko fatal akibat bahan peledak ilegal. Saya mengapresiasi kerja keras Satreskrim yang bergerak cepat dan profesional,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan petasan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kegiatan disposal yang melibatkan Kejaksaan dan tim Gegana menjadi bukti bahwa penanganan bahan peledak tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur keamanan guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Dengan pemusnahan 25 kilogram bahan mercon tersebut, Polres Bondowoso berharap dapat menekan potensi peredaran petasan ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Bondowoso.
Penegakan hukum yang tegas, disertai edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang lebih aman. Dentuman petasan boleh saja meredup, namun komitmen aparat dalam melindungi keselamatan warga harus terus bergema.
Polres Bondowoso Musnahkan Puluhan Kilo Bahan Petasan






