Digerebek Saat Transaksi, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk! Polres Bondowoso Sita 50,90 Gram Sabu dari Jaringan Luar Daerah

Konferensi Pres Polres Bondowoso Hasil Ungkap Kasus
Konferensi Pres Polres Bondowoso Hasil Ungkap Kasus

BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Peredaran narkoba di Kabupaten Bondowoso kembali diguncang. Dalam waktu kurang dari dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil membongkar dua kasus peredaran sabu dan menyita barang bukti sebanyak 50,90 gram. Salah satu tersangka bahkan merupakan residivis yang pernah dipenjara lebih dari lima tahun karena kasus serupa.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 17 Juni 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan, di pinggir jalan Desa Dadapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, sebuah telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi P 2452 FG.

READ  ‎Pemdes Gadingsari Kecamatan Binakal Bondowoso Segera Akan Ajukan Program PTSL

Tak berhenti di situ, pengembangan penyelidikan kembali membuahkan hasil. Pada 29 Juni 2026, Satresnarkoba menangkap tersangka YK, warga Kecamatan Tenggarang, di pinggir Jalan Diponegoro, tepat di samping halte, Kelurahan Kotakulon, Bondowoso.

Penangkapan ini menjadi pengungkapan terbesar karena polisi berhasil menyita 50,69 gram sabu yang dikemas dalam plastik hitam berbalut lakban. Selain itu, turut diamankan tisu pembungkus, bungkus rokok, dan sebuah telepon genggam merek Vivo.

Yang mengejutkan, YK bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dihukum pada tahun 2010.

«”Saudara YK adalah residivis kasus narkoba. Pada tahun 2010 yang bersangkutan divonis lima tahun enam bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Situbondo,” ungkap AKBP Aryo Dwi Wibowo.»

READ  Tingkatkan Mutu Layanan, Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Kunjungi Dua RS di Malang

Menurut Kapolres, tersangka merupakan bagian dari jaringan pemasok narkotika dari luar Kabupaten Bondowoso yang selama ini menjadi target penyelidikan Satresnarkoba.

«”Ini merupakan jaringan dari luar Bondowoso yang memang sudah kami ikuti. Mereka berupaya menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di Kabupaten Bondowoso. Berkat kerja keras anggota, pergerakan mereka berhasil dideteksi hingga akhirnya dapat kami ungkap,” tegasnya.»

Polres Bondowoso memastikan pengungkapan tersebut belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsider sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Bondowoso.

READ  Inilah Pesan Kapolri dan Panglima TNI kepada Capaja TNI-Polri

«”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bondowoso. Penindakan akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *