BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID — Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk menghapus jejaknya. Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap sejumlah perkara dugaan pencurian yang sempat meresahkan masyarakat.
Bukan sekadar menangkap pelaku, penyidik juga mengurai bagaimana aksi tersebut dilakukan, siapa yang diduga berperan, hingga barang-barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Salah satu perkara tercatat dalam LP/B/14/VII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Juli 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Desa Tumpeng, Kecamatan Wonosari.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial L (27) diduga masuk ke rumah korban melalui bagian samping dengan cara memanjat. Pelaku kemudian diduga membobol atap dapur hingga merusak dan mencabut kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Aksi tersebut baru diketahui setelah korban pulang dari salat Tarawih. Pintu rumah ditemukan dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang dan uang miliknya telah hilang.
Total uang tunai yang dilaporkan raib mencapai Rp5,8 juta, terdiri dari Rp5 juta yang disimpan di laci kamar dan Rp800 ribu di bawah bantal anak korban.
Tak hanya uang, sembilan buah kunci yang sebelumnya tergantung di tempatnya juga ikut hilang.
Bukan Aksi Sembarangan, Ada yang Diduga Memantau
Pengungkapan perkara tersebut kemudian membuka dugaan adanya peran pihak lain.
Penyidik mendalami keterlibatan pria berinisial J (38) yang diduga berperan menunjukkan rumah sasaran sekaligus memantau kondisi penghuni.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, J diduga menyuruh L masuk untuk mengambil barang-barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan penyidik tidak berhenti pada pelaku yang diduga melakukan eksekusi di lapangan.
Setiap peran, menurutnya, terus diurai berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil pendalaman penyidikan.
“Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan paku. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp150 juta, tiga bundel BPKB, serta sejumlah surat dan dokumen penting lainnya. Setelah itu, pelaku diduga keluar melalui jalur yang sama,” ujar Iptu Wawan.
Nilai kerugian dalam perkara tersebut bukan angka kecil. Uang tunai sekitar Rp150 juta, BPKB dan dokumen penting menjadi sasaran.
Kondisi ini membuat penyidik harus memastikan secara terang siapa yang merencanakan, siapa yang menunjukkan sasaran, siapa yang masuk ke rumah, hingga ke mana barang-barang tersebut setelah aksi dilakukan.
“Setiap peran akan kami ungkap secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Polres Bondowoso berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tidak akan membiarkan setiap laporan berhenti tanpa penanganan. Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa setiap jejak kejahatan akan kami telusuri,” tegasnya.
CCTV Menjadi Senjata Membuka Jejak
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, sepasang sandal, dokumen kendaraan, BPKB, buku tabungan, surat jalan kendaraan, tanda terima kendaraan, dokumen pajak, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting.
Dari gambar dan informasi yang terekam, penyidik dapat menelusuri rangkaian peristiwa sekaligus mempersempit identifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat.
Artinya, pelaku bukan hanya berhadapan dengan laporan korban. Setiap gerakan yang meninggalkan jejak dapat menjadi bahan penyidik untuk membangun konstruksi perkara.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Laporan yang Dibiarkan
Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono menegaskan pengungkapan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti dan ketentuan hukum.
“Keamanan masyarakat merupakan prioritas. Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti secara terukur. Kami akan terus bekerja mengungkap perkara, mengejar pihak yang diduga terlibat, mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai konstruksi perkara dan dugaan peran masing-masing pihak.
Salah satu sangkaan yang tercantum dalam berkas perkara adalah Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara perkara lainnya disangkakan dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak serta keberadaan barang-barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Pesan Keras untuk Pelaku Kejahatan
Rangkaian pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa rumah kosong bukan berarti bebas diawasi dan kejahatan bukan perkara mudah untuk menghilangkan jejak.
CCTV, keterangan saksi, barang bukti hingga pola pergerakan pelaku dapat menjadi kepingan yang pada akhirnya mengarah kepada identitas dan peran masing-masing pihak.
Bagi masyarakat, kasus ini sekaligus menjadi peringatan untuk tidak meremehkan keamanan rumah saat ditinggalkan.
Pastikan pintu dan jendela terkunci, simpan barang berharga di tempat aman, manfaatkan CCTV, serta bangun komunikasi dengan lingkungan sekitar.
Sementara bagi mereka yang masih mencoba mencari keuntungan melalui pencurian, pesan Polres Bondowoso cukup jelas: jangan berharap jejak kejahatan hilang begitu saja.
Sebab ketika laporan masuk, penyelidikan bergerak, bukti dikumpulkan dan setiap dugaan keterlibatan mulai diurai.
Pelaku boleh mencoba menghilangkan jejak. Tetapi bagi penyidik, satu jejak kecil sekalipun bisa menjadi pintu untuk membongkar seluruh rangkaian kejahatan.
Redaksi






