SURABAYA, HARIANMERDEKA.CO.ID– Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 terus melebar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru. Adalah SH, Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian, yang kini resmi menyandang status tersangka sekaligus ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan SH dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan SH selaku Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian,” terang Punia Atmaja, didampingi Asisten Intelijen, Koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, serta Tim Penyidik.
KTP dan KK Dikumpulkan, Warga Dijadikan Debitur
Dari hasil penyidikan, Kejati Jatim mengungkap dugaan modus yang digunakan SH dalam mengajukan calon debitur KUR.
SH diduga bekerja sama dengan MFH, Pemimpin BNI Cabang Jember yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan skema penyaluran KUR dengan pola channeling.
Dalam praktiknya, SH melalui orang kepercayaannya mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga. Ironisnya, sebagian warga yang digunakan sebagai calon debitur disebut mayoritas buta huruf dan tidak memahami dokumen kredit yang mereka tandatangani.
Lebih jauh, penyidik menemukan dugaan upaya merekayasa persyaratan calon debitur.
SH disebut memfoto calon debitur di kandang kambing maupun ladang miliknya untuk memberikan kesan seolah-olah mereka memiliki usaha yang memenuhi persyaratan memperoleh KUR.
“Warga diminta menandatangani dokumen tanpa dijelaskan isinya, lalu diberi imbalan Rp1 juta dengan dalih menerima bantuan sosial,” jelas Punia.
Modus tersebut membuat persoalan tidak berhenti pada persoalan administrasi. Setelah kredit dicairkan, penguasaan atas rekening dan kartu ATM para debitur diduga berpindah ke tangan SH.
Penyidik menyebut buku rekening dan kartu ATM debitur dikuasai SH melalui Agen BNI 46 milik anaknya, berinisial R.
Dengan demikian, dana kredit yang semestinya digunakan untuk kegiatan usaha para penerima KUR diduga justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
135 Debitur, Rp6,14 Miliar Diduga Rugikan Negara
Skala perkara tersebut tergambar dari jumlah debitur dan nilai kredit yang berhasil dicairkan.
Untuk CA PT Ternak Maharani, SH diduga mengajukan 98 debitur dengan total pencairan Rp4,25 miliar. Sedangkan melalui CA PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pencairan Rp1,89 miliar.
Totalnya mencapai 135 debitur dengan pencairan sekitar Rp6,14 miliar.
Seluruh kredit tersebut disebut berakhir menjadi kredit macet.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, perbuatan SH diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.146.297.274.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara KUR BNI Jember yang mencapai Rp41.487.138.481.
Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Penyidik kini tengah membongkar dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang melibatkan lebih dari satu pihak dan memiliki pola yang sistematis.
Tersangka Kini Lima Orang
Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf d/c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alternatif kedua, SH disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, SH ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari hingga 30 Oktober 2026.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi lima orang, yakni MFH, AM, IIS, HN, dan SH.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kejati Jatim menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS serta satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik tersangka MFH yang ditemukan dari tangan SH.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi KUR tersebut.
Berawal dari Laporan BNI
Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen BNI dalam pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.
BNI juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Jatim atas tindak lanjut laporan tersebut hingga proses penegakan hukum berjalan.
Dengan bertambahnya tersangka menjadi lima orang, penyidikan kasus KUR BNI Jember kini memasuki babak yang semakin luas. Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga masih memiliki pekerjaan penting untuk menelusuri ke mana dana kredit mengalir dan siapa saja yang menikmati hasil pencairan tersebut.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta pertanggungjawaban masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Sumber : Ig kejati_jatim
Editor : Redaksi






