BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID — Masa depan lahan pertanian Bondowoso mulai mendapat perhatian serius DPRD. Melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian, DPRD mendorong agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar mampu melindungi lahan produktif dan kepentingan petani.
Rapat Paripurna digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Senin (5/10/2026), dihadiri Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, Wakil Bupati As’ad Yahya Safii, Sekretaris Daerah Fathur Rozi, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, kepala bagian, serta para camat se-Kabupaten Bondowoso.
Pembahasan Raperda ini menjadi penting di tengah kebutuhan menjaga sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Bondowoso. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian sekaligus menjadi instrumen untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif.
Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir, menegaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari proses pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, masing-masing fraksi memiliki ruang untuk menyampaikan masukan, evaluasi maupun catatan kritis terhadap substansi Raperda sebelum pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah daerah.
«“Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda, sekaligus menjadi ruang bagi masing-masing fraksi di DPRD untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan terhadap materi regulasi yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” ujar Achmad Dhafir.»
Enam fraksi DPRD Bondowoso secara bergiliran menyampaikan pandangan politiknya. Mereka terdiri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, serta Fraksi Demokrat-PKS.
Pandangan umum tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji sejauh mana Raperda mampu menjawab persoalan riil di lapangan.
Sebab, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dengan menetapkan kawasan melalui regulasi. Implementasinya juga harus diikuti dengan pengawasan, kepastian tata ruang, perlindungan terhadap petani, serta kebijakan yang mampu membuat sektor pertanian tetap menarik secara ekonomi.
DPRD menilai, jangan sampai lahan produktif terus tergerus oleh perkembangan pembangunan sementara petani justru kehilangan ruang untuk mempertahankan mata pencahariannya.
Karena itu, substansi Raperda diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif dan tata kelola kawasan, tetapi juga memberikan arah yang jelas mengenai keberlanjutan pertanian Bondowoso.
Catatan dan masukan dari seluruh fraksi selanjutnya akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Sinergi legislatif dan eksekutif menjadi penting agar regulasi yang dilahirkan tidak sekadar memenuhi kewajiban pembentukan Peraturan Daerah.
Lebih jauh, Raperda tersebut dituntut mampu menjadi instrumen perlindungan terhadap lahan pertanian, menjaga keberlanjutan produksi pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Dengan demikian, keberadaan Perda nantinya bukan hanya mengatur di mana pertanian harus dipertahankan, tetapi juga memastikan petani memiliki alasan kuat untuk terus bertahan di sektor pertanian.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi secara bergiliran sesuai agenda yang telah ditetapkan pimpinan DPRD.
Sumber : Ig kominfo_bondowoso
Editor : Redaksi






