BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Proyek revitalisasi 105 sekolah di Kabupaten Bondowoso tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus berjalan sesuai aturan dan memenuhi standar keselamatan kerja. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kini ikut mengawal pelaksanaannya dari tahap perencanaan hingga pekerjaan rampung.
Pengawalan tersebut dilakukan Tim Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis Kejari Bondowoso bersama Bupati Bondowoso dan Ketua DPRD Bondowoso melalui peninjauan langsung ke sejumlah sekolah penerima program revitalisasi.
Kehadiran aparat penegak hukum dalam proyek pembangunan sektor pendidikan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pelaksanaan program tidak boleh sekadar mengejar progres fisik. Kepatuhan terhadap ketentuan, kualitas pekerjaan, ketepatan waktu hingga aspek keselamatan pekerja menjadi bagian yang turut diawasi.
Kepala Kejari Bondowoso, David Palapa Duarsa, menegaskan pendampingan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi hambatan dalam penyelesaian proyek.
“Harapan kami pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah ini berjalan lancar dan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pengawalan ini dilakukan agar seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
David mengatakan Kejari Bondowoso akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun pihak terkait. Jika ditemukan kendala selama pekerjaan berlangsung, pihak sekolah maupun pelaksana diminta segera menyampaikannya melalui jalur koordinasi yang tersedia.
“Kami membuka ruang koordinasi apabila ada kendala dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan begitu persoalan yang muncul bisa segera dicarikan solusi tanpa mengganggu target penyelesaian proyek,” katanya.
Namun, dari hasil peninjauan lapangan, pengawalan Kejaksaan bukan tanpa temuan.
Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengungkapkan secara umum pekerjaan revitalisasi di sejumlah sekolah berjalan baik. Meski demikian, masih ditemukan persoalan pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Beberapa lokasi disebut belum melengkapi sarana pendukung K3, di antaranya pos K3 dan banner informasi pekerjaan.
“Secara umum pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan sesuai rencana. Namun kami masih menemukan beberapa lokasi yang belum melengkapi sarana pendukung K3 seperti pos K3 dan banner informasi pekerjaan,” ujarnya.
Catatan tersebut menjadi perhatian serius. Sebab, proyek pembangunan sekolah yang menggunakan anggaran pemerintah tidak hanya berbicara mengenai bangunan yang berdiri, tetapi juga bagaimana proses pembangunan berlangsung secara aman, tertib dan transparan.
Adi menegaskan kelengkapan K3 merupakan bagian penting dari pelaksanaan proyek karena menyangkut keselamatan pekerja sekaligus keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami meminta agar fasilitas K3 segera dilengkapi. Pekerjaan fisik memang berjalan, tetapi aspek keselamatan kerja juga harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Kejari Bondowoso juga menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan internal pemerintah. Masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengontrol proyek revitalisasi yang berlangsung di sekolah-sekolah tersebut.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan, masyarakat dipersilakan menyampaikannya kepada Kejaksaan untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi.
“Silakan laporkan apabila ada temuan di lapangan. Kami akan melakukan pengecekan dan verifikasi secara langsung,” kata Adi.
Program revitalisasi tersebut menyasar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pendidikan. Sedangkan SMA dan sederajat berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Secara keseluruhan, program revitalisasi sekolah di Jawa Timur mencakup sekitar 1.741 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.
Dengan mekanisme pelaksanaan secara swakelola, pengawasan terhadap penggunaan material, pengadaan barang, kualitas pekerjaan hingga kepatuhan terhadap ketentuan menjadi titik penting yang tidak boleh diabaikan.
Terlebih, proyek revitalisasi sekolah bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Bangunan yang dihasilkan nantinya bukan sekadar aset pemerintah, melainkan ruang belajar yang digunakan anak-anak dalam jangka panjang.
Karena itu, pengawalan Kejari Bondowoso diharapkan tidak berhenti pada memastikan proyek selesai tepat waktu. Konsistensi pengawasan diperlukan agar target fisik tidak mengalahkan kualitas, keselamatan kerja, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sebab, keberhasilan revitalisasi bukan hanya diukur dari seberapa cepat bangunan selesai, tetapi juga dari seberapa baik hasilnya dan seberapa kuat pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Redaksi






