Selain Mantan Kadis BSBK Munandar, 2 Kontraktor Juga di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Bondowoso

Kajari, kasiPidsus, Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Saat Wawancara bersama Awak Media (Foto : Dok/harianmerdeka.co.id)
Kajari, kasiPidsus, Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Saat Wawancara bersama Awak Media (Foto : Dok/harianmerdeka.co.id)

Bondowoso, HARIANMERDEKA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan 3 orang Tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 2 Milliar Lebih, pada Selasa 16 Juli 2024.

Ketiga Tersangka yakni Munandar Mantan Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi BSBK Kabupaten Bondowoso, (ES) kontraktor dan (RM) juga kontraktor.

Dua kontraktor tersebut diketahui Rekanan asal Jember dan yang mengerjakan proyek Rekonstruksi Jalan Bata – Tegal Jati pada tahun 2022 lalu.

Kepala kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH.MH. mengungkapkan, ditetapkannya Munandar dan kedua kontraktor sebagai tersangka itu setelah pihak kejaksaan mengajukan permohonan kepada BPKP Provinsi Jawa Timur untuk menghitung kerugian Negaranya.

READ  Babinsa Kawal Pengedropan Genteng untuk Pembangunan Mushola di Desa Trotosari

“Perkara ini memang cukup lama, setelah kita ajukan permohonan ke BPKP Provinsi Jawa timur untuk menghitung kerugian negaranya lalu kami (kejaksaan-red) menetapkan 3 orang tersangka” ujar Kajari.

Berdasarkan Auditor BPKP Provinsi Jawa Timur Jumlah kerugian uang negara sebesar 2 Milliar lebih dari jumlah anggaran proyek 4 Milliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengungkapkan hampir 50 persen kerugian negara, menurutnya kerugian negaranya sangat signifikan dibandingkan anggaran yang tersedia.

READ  Jalin Silaturahmi Baru Menjabat Kapolres Bondowoso Kunjungi Kantor Forkopimda Hingga Ketua MUI

“Tentu dengan alat bukti yang ada hingga ahli terkait kerugian negaranya, Kami (Kejari-red) berkesimpulan menetapkan 3 orang tersangka termasuk mantan Kadis BSBK” terang Kajari Bondowoso.

Tak hanya itu, kasiPidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo, S.H, M.H, mengungkapkan Ketiga tersangka itu diduga bersekongkol hingga mengurangi Spesifikasi pekerjaan dalam kontrak proyek Rekonstruksi Jalan Bata Tegal Jati pada tahun 2022.

“Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar” ungkap kasiPidsus. (Jhalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *