Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Narkoba

Tersangka Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Saat Penyidikan di Mapolres Bondowoso
Tersangka Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Saat Penyidikan di Mapolres Bondowoso

BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Dalam rangka ungkap Kasus Prioritas Program 100 hari Kerja Presiden RI, Polres Bondowoso berhasil mengungkap beberapa kasus dan diantaranya Kasus Narkotika dan juga Kasus Judi Online, semua dilakukan para Pelaku di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Adapun Kasus Narkotika yang berhasil diungkap adalah pengedaran Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,30 gram yang dilakukan oleh Pelaku atas nama ARP (29), selanjutnya masih kasus Narkotika jenis Pil Koplo yang dilakukan oleh Pelaku atas nama JD (29), kedua pelaku dengan sengaja menjual belikan barang haram tersebut di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Selanjutnya Kasus Judi Online yang dilakukan oleh Pelaku atas nama AW (51) dengan akun Website Judi Online Togel Jackpot, selanjutnya masih dengan Kasus yang sama yang dilakukan oleh Pelaku RT (31).

READ  Pemkab Bondowoso Gelar Halal Bihalal, " Merajut ukhuwah, meningkatkan profesional ASN menuju Bondowoso Berkah"

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini semua dalam rangka Ungkap Kasus Prioritas Program 100 hari Kerja Presiden RI, serta guna memberantas berbagai kejahatan yang ada di Kabupaten Bondowoso.

” Dalam Kasus Narkoba ada 2 kasus yang dilakukan oleh para Pelaku dengan kasus yang berbeda, selanjutnya Kasus Judi Online yang dilakukan oleh para Pelaku dengan bermain Situs Judi Online di akun para Pelaku tersebut melalui Website Judi Online Togel Jackpot, “ucapnya.

READ  Hadiri Hari Anti Korupsi Sedunia di Kabupaten Bondowoso KPK Ingatkan Hati Hati Penggunaan Dana Desa

” Para Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, untuk Pelaku ARP kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. no. 3 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya untuk Pelaku JD kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. no. 1u tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan untuk Pelaku Judi Online kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU. RI. Nomer 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomer 11 tahun 2028 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan/Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e Subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana, “pungkas Kapolres Bondowoso.

READ  Dua Tersangka Spesialis Pembobol Rumah di Tangkap Jajaran Polres Probolinggo

(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *