Tak Hanya Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo di Duga Menerima Fee Pengaturan Pemenangan Paket Pekerjaan Proyek

Bupati Situbondo Karna Suswandi Bersama Eko Priyonggo Djati Rompi Orange (Foto : Dok/ Istimewa)
Bupati Situbondo Karna Suswandi Bersama Eko Priyonggo Djati Rompi Orange (Foto : Dok/ Istimewa)

JAKARTA, HARIANMERDEKA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Karna Suswandi beserta Kepala bidang Bina Marga pada Dinas PUPP Eko Priyonggo Djati Kabupaten Situbondo dengan dugaan kasus Pinjaman Dana Pemilihan Ekonomis Nasional (PEN) Tahun 2021-2024 dan diduga menerima Fee/ijon untuk Pengaturan Pemenangan Paket Pekerjaan Proyek dari sejumlah Pengusaha, Selasa 21 Januari 2025.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Situbondo itu sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024 lalu. Kini karna Suswandi bersama Eko Priyonggo Djati Resmi ditahan dirutan Gedung Merah Putih demi kepentingan penyidikan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur dalam rilis resminya menyampaikan saat ini melakukan penahan Tersangka Karna Suswandi Bupati Situbondo bersama Eko Priyonggo Djati kepala bidang dinas PUPP.

“Bahwa pada tanggal 6 Agustus Tahun 2024 KPK telah menetapkan Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Priyonggo Djati sebagai Bidang Pada Dinas Bina Marga PUPP atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara” kata direktur penyidikan Asep Guntur digedung Merah putih Jakarta.

READ  Satgas TMMD 123 Kodim 0822 Bondowoso Kejar Target Pemasangan Paving, Capai 60%

Asep Guntur myampaikan modus operandinya adalah bahwa ditahun 2021 pemerintah kabupaten Situbondo menandatangi pinjaman dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk menggunakan pekerjaan kontruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiiman (PUPP).

Namun, Penggunaan Dana Pinjaman Pumulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu Batal, dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam menggunakan dana DAK tahun 2021- 2024 itu, Karna Suswandi sebagai Bupati Situbondo dan Eko Priyonggo Djati diduga melakukan pengaturan paket pekerjaan.

“Tersangka Karna Suswandi Bupati Situbondo meminta uang Investasi/ijon, jadi sebelum pekerjaan proyek itu dibiding/dilelang ya, itu sudah diminta pada para pengusaha yang nanti akan dijanjikan akan dapat pekerjaan proyek” urai Asep Guntur.

READ  Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada

Kemudian Asep Guntur juga menguraikan besaran Fee/ijon itu sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan ” jadi setor dulu, diijon dulu nanti baru dapat pekerjaan,” katanya dalam konferensi pers.

Tak hanya itu Karna Suswandi Bupati Situbondo juga memerintahkan kepada Eko Priyonggo Djati untuk mengatur pengadaan barang dan jasa sehingga untuk memenangkan rekanan yang ditunjuk oleh Karna Suswandi.

” Jadi setelah mereka para pengusaha memberikan sejumlah uang kepada Karna suswandi kemudian didata dan memerintahkan Eko Priyonggo Djati supaya lelang proyek dimenengkan oleh orang orang yang sudah menyetorkan fee sesuai permintaan tersangka Karan ini” jelas direktur penyidikan KPK.

Direktur Penyidikan melanjutkan terkait keterlibatan Eko Priyonggo Djati, dia meminta fee juga kepada rekanan sebesar 7,5 persen diluar investasi/ijon kepada Karna suswandi.

READ  Ulang Tahun SMSI:Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

“Jadi saudara Eko Priyonggo Djati ini juga meminta fee setelah pencairan proyek sebesar 7,5 persen, itu diluar investasi/ijon yang diberikan kepada Karna suswandi” lanjutnya.

Diketahui Karna Suswandi Bupati Situbondo menerima uang Investasi/ijon sekurang kurangnya sebesar 5 Milliar lebih dan Eko Priyonggo Djati menerima Fee sekurang kurangnya sebesar 800 juta lebih.

Atas Dasar Penyidikan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo bersama Eko Priyonggo Djati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *