Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Polres Bondowoso berhasil diungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dileher hingga harus dirawat karena tertembak senapan angin, Senin 25 Agustus 2025.
Tersangka berinisial AG (35), warga Kecamatan Pujer, tidak pernah menyangka perburuan musang yang dilakukannya bersama seorang rekannya justru berakhir tragis.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di areal persawahan Desa Sukodono.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan Awalnya, AG bersama seorang saksi bernama Zainal sepakat berburu musang di wilayah Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari.
Namun dalam perjalanan, Zainal meminta izin pulang untuk mengambil telepon genggamnya yang tertinggal di rumah.
Saat itulah AG mendapati seekor musang berlari ke arah rumpun bambu.Dengan membawa senapan angin, AG menyalakan senter dan melihat pantulan cahaya yang dikiranya mata musang.
Tanpa berpikir panjang, ia melepaskan tembakan dari jarak sekitar 15 meter. Karena pantulan cahaya masih terlihat, AG kembali menembakkan pelurunya untuk kedua kalinya.
Namun, alangkah terkejutnya ketika mendekat ke lokasi, AG mendapati bahwa yang terkena tembakan bukanlah musang, melainkan seorang warga bernama DS, yang saat itu berada di lokasi hingga mengalami luka tembak dileher.
Korban akhirnya dirawat insentif akibat luka serius yang dideritanya.Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan senapan angin secara sembarangan.
“Senapan angin bukan untuk berburu di sembarang tempat, apalagi hingga menimbulkan korban. Kami akan tindak tegas setiap penyalahgunaan senjata yang membahayakan orang lain,” Ungkap Kapolres Bondowoso.
Kini untuk pertangungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Mapolres Bondowoso, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.***





