‎Kakek Pemikat Burung di Situbondo Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kakek Masir (71) Tahun Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Situbondo
Terdakwa Kakek Masir (71) Tahun Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Situbondo

Situbondo, harianmerdeka.co.id – Sungguh malang nasib seorang kakak benama Masir 71 Tahun, yang diketahui sehariannya menggantungkan hidup memikat burung untuk kebutuhan hidup bersama keluarganya, dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Situbondo karena mencuri 5 ekor burung dikawasan hutan Baluran.

Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, harus menerima kenyataan pahit di masa tuanya. Kekek 71 tahun itu, ditahan gara-gara menangkap lima ekor Burung Cendet di area Konservasi Hutan Baluran, Situbondo.

Adian kuasa hukum kakek Masir menerangkan, Masir yang sudah lanjut usia mengaku tidak memiliki pekerjaan lain. Untuk menyambung hidup dia hanya bisa menangkap burung untuk bertahan hidup. Harga Burung Cendet dijual murah. Satu ekor burung Rp 30 ribu.

READ  Pemkab Bondowoso Gelar Gerakan Pangan Murah di Wringin, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

“Masir ngaku tidak punya pekerjaan lain, biasanya hanya memikat burung untuk dijual. Burung yang diambil sebanyak lima ekor.  Keterangan Masir sudah terungkap dalam persidangan,” tegas Adian.

Kuasa Hukum terdakwa Masir Ardian mengatakan, kakek Masir pernah menandatangani surat pernyataan tidak akan mencuri burung di Kawasan Hutan Baluran, tahun lalu, tepatnya 23 Juni 2024. Fakta itu terungkap dalam persidangan di PN Situbondo.

Semetara Kasi Intel Kejari Situbondo, Hazamal Huda mengatakan, bahwa kakek Masir bukan kali pertama melakukan dugaan pencurian di kawasan konserfasi Hutan Baluran, Kecamatan Banyuputih.

“Pada 23 Juni 2024 pernah tertangkap oleh petugas Resort Merak membawa tujuh ekor burung dan telah dibuatkan surat pernyataan. Jadi tahun lalu sudah pernah diberikan teguran dan diberi surat pernyataan,” tegas Hazamal Huda.

READ  Kapolres Bondowoso Gelar Sosialisasi Perbuatan Anarkis Dan Tindakan Melanggar Hukum Terhadap Pelajar

Sehingga atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menuntut dua tahun kurungan penjara, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Dalam membacakan tuntutannya, JPU menjerat terdakwa Masir, dengan  Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32, Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“JPU Kejari Situbondo menuntut terdakwa 2 tahun kurungan penjara. Sedang sidang  tuntutan tersebut   pada  Kamis (4/12) lalu di ruang sidang utama PN Situbondo,”ujar Adian, S.H, kuasa hukum terdakwa Masir.(*)

READ  Polres Probolinggo Berhasil Menangkap Pelaku Curas Mengaku Anggota TNI

banner 400x130

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *