‎Kegembiraan Hingga Kegelisahan Penerima SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Bondowoso Tak Sebut Nominal Gaji

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid Saat Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid Saat Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Kegembiraan dibalik seremoni penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu formasi 2025 membuat  tanda tanya besar hingga kegelisahan, pasalnya Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, M.Ag., memilih tidak mengungkap nominal secara rinci saat diwawancarai awak media, pada acara penyerahan SK 4.502 Pegawai Paruh waktu Senin 29 Desember 2025.

Penyerahan SK kepada 4.502 PPPK paruh waktu berlangsung di Alun-alun Ki Bagus Asra, Bondowoso, Momen itu disambut antusias para penerima SK yang telah menanti kepastian status kerja selama bertahun-tahun, yang ingin menjadi Abdi Negara.

Namun, kegembiraan Pegawai yang telah menerima SK itu dibayangi kegelisahan. Dalam keterangannya, Bupati Hamid hanya menyebut bahwa upah PPPK paruh waktu mengacu pada ketentuan pemerintah dan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia tidak menyebut angka pasti berapa gaji yang akan diterima para PPPK.

READ  Pasca Kepala Dinas di Tetapkan Tersangka, Ini Pesan Pj Bupati Bondowoso Kepada OPD

“Ini sudah sesuai regulasi pemerintah dan kemampuan APBD,” ujar Bupati Hamid singkat, tanpa merinci nominal, baik harian maupun bulanan.

Sikap tersebut memunculkan spekulasi, terlebih setelah sejumlah honorer mengungkapkan realita upah yang jauh dari kata layak.

Tenaga teknis di salah satu SMP negeri di Bondowoso yang tak mau disebut nsmanya, mengaku hanya menerima gaji Rp175 ribu per bulan selama menjadi tenaga honorer, tak hanya Narasumber satu media ini mewawancarai pegawai yang telah terima SK,  honorer di salah satu kelurahan juga menyebut upah yang diterimanya sekitar Rp600 ribu per bulan, sebelum diterima PPPK Paruh Waktu.

READ  ‎Usai Pelantikan JPT, Pemkab Bondowoso Kembali Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

“Dengan beban kerja dan tanggung jawab yang ada, jelas itu sangat minim,” ujar beberapa  Narsum yang tak mau disebut namanya.

Minimnya transparansi soal nominal gaji ini dinilai berpotensi menimbulkan kekecewaan massal, mengingat status PPPK paruh waktu kerap digadang sebagai solusi atas persoalan kesejahteraan tenaga honorer.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bondowoso belum merilis rincian resmi besaran gaji PPPK paruh waktu, baik berdasarkan formasi, jabatan, maupun satuan kerja.

READ  Tingkatkan Kapasitas SDM Pertanian, Pemkab Bondowoso Launching ASTANI

Publik pun menanti kejelasan, agar pengangkatan PPPK paruh waktu tidak sekadar menjadi seremoni administratif, melainkan benar-benar menjawab harapan kesejahteraan pegawai.(***)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *