Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Kegembiraan dibalik seremoni penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu formasi 2025 membuat tanda tanya besar hingga kegelisahan, pasalnya Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, M.Ag., memilih tidak mengungkap nominal secara rinci saat diwawancarai awak media, pada acara penyerahan SK 4.502 Pegawai Paruh waktu Senin 29 Desember 2025.
Penyerahan SK kepada 4.502 PPPK paruh waktu berlangsung di Alun-alun Ki Bagus Asra, Bondowoso, Momen itu disambut antusias para penerima SK yang telah menanti kepastian status kerja selama bertahun-tahun, yang ingin menjadi Abdi Negara.
Namun, kegembiraan Pegawai yang telah menerima SK itu dibayangi kegelisahan. Dalam keterangannya, Bupati Hamid hanya menyebut bahwa upah PPPK paruh waktu mengacu pada ketentuan pemerintah dan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia tidak menyebut angka pasti berapa gaji yang akan diterima para PPPK.
“Ini sudah sesuai regulasi pemerintah dan kemampuan APBD,” ujar Bupati Hamid singkat, tanpa merinci nominal, baik harian maupun bulanan.
Sikap tersebut memunculkan spekulasi, terlebih setelah sejumlah honorer mengungkapkan realita upah yang jauh dari kata layak.
Tenaga teknis di salah satu SMP negeri di Bondowoso yang tak mau disebut nsmanya, mengaku hanya menerima gaji Rp175 ribu per bulan selama menjadi tenaga honorer, tak hanya Narasumber satu media ini mewawancarai pegawai yang telah terima SK, honorer di salah satu kelurahan juga menyebut upah yang diterimanya sekitar Rp600 ribu per bulan, sebelum diterima PPPK Paruh Waktu.
“Dengan beban kerja dan tanggung jawab yang ada, jelas itu sangat minim,” ujar beberapa Narsum yang tak mau disebut namanya.
Minimnya transparansi soal nominal gaji ini dinilai berpotensi menimbulkan kekecewaan massal, mengingat status PPPK paruh waktu kerap digadang sebagai solusi atas persoalan kesejahteraan tenaga honorer.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bondowoso belum merilis rincian resmi besaran gaji PPPK paruh waktu, baik berdasarkan formasi, jabatan, maupun satuan kerja.
Publik pun menanti kejelasan, agar pengangkatan PPPK paruh waktu tidak sekadar menjadi seremoni administratif, melainkan benar-benar menjawab harapan kesejahteraan pegawai.(***)






