Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Polemik kepengurusan Yayasan Dharut Thalabah Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso kembali memanas. Sidang kedua gugatan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso, Kamis (7/5/2026), kembali ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Haryono, menyampaikan bahwa dalam sidang kali ini hanya kuasa hukum beserta notaris yang hadir. Sementara pihak tergugat dan turut tergugat kembali mangkir dari agenda persidangan.
“Seperti diketahui, pada sidang kedua ini lagi-lagi tergugat tidak bersedia hadir pada jadwal sidang yang sudah ditentukan hari ini. Yang hadir hanya lawyer dengan notarisnya, sehingga hakim berkesimpulan sidang ditunda kembali,” ujar Haryono kepada wartawan usai sidang.
Menurut Haryono, gugatan tersebut berawal dari terbitnya akta notaris baru atas nama pihak tergugat yang memuat perubahan susunan pengurus yayasan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ketua yayasan yang sah.
Ia menjelaskan, kliennya merasa perlu menempuh jalur hukum guna meluruskan persoalan internal yayasan yang dinilai telah menyalahi mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART yayasan.
“Ketergesaan pengurus baru melalui salah satu notaris yang berkedudukan di Kabupaten Jember jelas menyalahi AD/ART yayasan. Ketua Yayasan Dharut Thalabah yang dalam hal ini menguasakan kepada kami berada dalam keadaan sehat,” tegasnya.
Haryono menambahkan, berdasarkan aturan organisasi, pergantian ketua yayasan hanya dapat dilakukan apabila ketua sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Dalam perkara ini tidak ada unsur sama sekali untuk mengganti ataupun merubah susunan pengurus, karena kondisi yayasan sedang baik-baik saja,” imbuhnya.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menggugat pengawas yayasan yang saat ini menjabat sebagai ketua yayasan baru sebagai tergugat. Sementara notaris yang dinilai turut membantu proses penerbitan akta perubahan kepengurusan yayasan dicantumkan sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Pihak penggugat menilai langkah yang dilakukan tergugat bersama turut tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena dianggap mengubah struktur kepengurusan tanpa prosedur yang sah.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali agenda persidangan berikutnya dengan pemanggilan ulang terhadap tergugat maupun turut tergugat.
Penulis : Redaksi





