Berita  

Pengasuh Ponpes Darut Tholabah Wonosari Bondowoso Terseret Perkara Perdata, Kuasa Hukum Soroti Kompetensi Pengadilan

BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID — Sengketa perdata yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memasuki babak baru. Nama Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tholabah, Wonosari, KH Muhammad Hashim, ikut tercantum dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw yang diajukan Subaidi Habibullah.

Dalam perkara tersebut, KH Muhammad Hashim ditempatkan sebagai Turut Tergugat, bersama sejumlah pihak lainnya. Sementara Khairul Anwar tercatat sebagai Tergugat bersama seorang Notaris.

Masuknya sejumlah pihak dalam struktur gugatan terbaru ini menunjukkan bahwa persoalan yang disengketakan memiliki konstruksi hukum yang cukup kompleks. Terlebih, perkara dengan pokok persoalan yang berkaitan sebelumnya juga pernah diajukan oleh penggugat yang sama dan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kini, sengketa tersebut kembali dibawa ke meja hijau dengan komposisi para pihak yang lebih luas.

Persidangan perdana perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw telah digelar. Namun, sidang belum masuk pada pemeriksaan substansi perkara. Persidangan ditunda, di antaranya karena Tergugat II yang merupakan Notaris tidak hadir serta penggugat diminta melengkapi administrasi persidangan.

Perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum acara perdata, termasuk mekanisme e-Litigasi.

Yang menarik, pihak tergugat dan turut tergugat tidak hanya akan menghadapi pokok gugatan. Kuasa hukum mereka justru menyiapkan sejumlah keberatan mendasar terkait forum dan kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

READ  Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat, menyebut terdapat sejumlah persoalan hukum acara yang menurutnya perlu diuji lebih dahulu sebelum perkara masuk terlalu jauh ke pokok sengketa.

«“Menurut kami, ada persoalan serius terkait kompetensi absolut, kompetensi relatif, dan error in forum. Ini yang nantinya akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ujar Nurul Jamal Habaib.»

Menurut dia, persoalan pertama berkaitan dengan kompetensi absolut, yakni apakah substansi perkara yang diajukan memang menjadi kewenangan PN Bondowoso atau terdapat aspek tertentu yang justru berada dalam ranah kewenangan peradilan lain, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak berhenti di situ. Pihaknya juga akan menguji kompetensi relatif, konstruksi gugatan, serta kedudukan hukum masing-masing pihak yang ditarik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat.

“Jadi bukan semata-mata soal siapa yang benar atau siapa yang salah dalam pokok perkara. Sebelum masuk terlalu jauh ke pokok perkara, ada persoalan hukum acara yang harus dilihat terlebih dahulu, termasuk apakah forum pengadilannya sudah tepat,” tegasnya.

READ  BGN Hentikan Sementara Operasional Sejumlah SPPG di Bondowoso, Ini Penyebabnya

Perkara Lama Jadi Sorotan

Perkara sebelumnya yang berakhir dengan putusan NO juga menjadi salah satu titik perhatian kuasa hukum.

Putusan NO pada dasarnya berarti gugatan tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena terdapat persoalan formil yang menghalangi pemeriksaan perkara lebih lanjut. Namun, putusan tersebut tidak identik dengan putusan yang menyatakan siapa yang menang atau kalah dalam pokok sengketa.

Karena itu, keberadaan perkara sebelumnya dinilai penting untuk melihat bagaimana konstruksi gugatan terbaru disusun dan apakah persoalan formil yang pernah muncul telah diperbaiki.

Nurul mengatakan, fakta mengenai perkara terdahulu akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam menentukan langkah hukum menghadapi gugatan terbaru.

Meski demikian, seluruh keberatan terkait kompetensi absolut, kompetensi relatif, error in forum maupun konstruksi gugatan akan disampaikan secara resmi di persidangan.

Artinya, bola kini berada di tangan majelis hakim. Apakah PN Bondowoso memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bagaimana kedudukan masing-masing pihak, serta apakah gugatan telah memenuhi syarat formil, seluruhnya akan diuji melalui proses persidangan.

Sementara itu, status KH Muhammad Hashim dalam perkara ini adalah Turut Tergugat, bukan pihak yang disebut sebagai Tergugat utama. Pencantuman nama dalam perkara perdata juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak tersebut.

READ  ‎Ajukan Kasasi Malah Divonis Lebih Berat, Kejari Bondowoso Kembali Jebloskan Kontraktor Asal Jember

Perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata. Publik kini menunggu apakah perkara tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa atau justru kembali terganjal persoalan formil sebagaimana yang dipersoalkan pihak kuasa hukum.

Catatan: Status dan kedudukan para pihak serta dalil gugatan perlu dicocokkan dengan dokumen gugatan dan data resmi SIPP PN Bondowoso sebelum berita dipublikasikan.

Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *