Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Anggaran Bondowoso Tembus Rp2 Triliun

Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag. Bersama Pimpinan DPRD Sahkan P-APBD 2026
Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag. Bersama Pimpinan DPRD Sahkan P-APBD 2026

BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD, Jumat (11/9/2026).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, Sekretaris Daerah beserta pimpinan perangkat daerah, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, LSM, insan pers serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Pembahasan itu merupakan tindak lanjut penyerahan Raperda oleh Bupati melalui surat Nomor 900/347/430.12/2026 tertanggal 4 September 2026 dan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 10 September 2026.

Hasil pembahasan menunjukkan adanya perubahan signifikan pada postur anggaran daerah.

APBD Bondowoso yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.860.941.271.334 bertambah Rp146.589.424.707, sehingga total setelah perubahan mencapai Rp2.007.530.696.041.

Dengan demikian, postur APBD perubahan Bondowoso 2026 kini menembus angka Rp2 triliun.

Perubahan tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan.

READ  Truk Tanpa Surat Dijual, Jejak Penadahan Dibongkar Polisi di Prajekan Bomdowoso

Banggar DPRD Bondowoso menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam pelaksanaan APBD perubahan.

Salah satu sorotan utama adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah didorong memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, termasuk melalui optimalisasi pajak daerah serta pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum produktif.

Aset daerah atau idle asset didorong dapat dimanfaatkan melalui skema sewa, pinjam pakai maupun lelang sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Banggar juga menyoroti percepatan persiapan regulasi dan mekanisme pelaksanaan program Bondowoso Menyala, yang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp18 miliar untuk penerangan jalan umum.

Program tersebut dinilai membutuhkan persiapan regulasi dan mekanisme pelaksanaan yang matang agar anggaran yang telah disiapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD meminta adanya kajian menyeluruh terhadap dampak sosial dan ekonomi rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam program Rantas, khususnya pembangunan jembatan.

Persoalan pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik juga menjadi perhatian. DPRD meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran anggaran pembangunan fasilitas publik agar lebih rasional, efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, pengelolaan hibah juga diminta semakin efisien dan tepat sasaran. Pemerintah daerah didorong melakukan identifikasi serta pembinaan UMKM secara berjenjang agar program pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi mampu meningkatkan kemandirian pelaku usaha.

READ  Sidang Sengketa Yayasan Dharut Thalabah Wonosari Bondowoso Kembali Ditunda, Tergugat dan Turut Tergugat Tak Hadir

Persoalan data sosial juga menjadi perhatian penting. Banggar mendorong percepatan pemutakhiran data Desil melalui Musyawarah Desa agar kebijakan dan program bantuan pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat.

Dalam sektor kebencanaan, DPRD meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan penanganan darurat, khususnya terhadap persoalan kekeringan yang berulang setiap tahun.

Salah satu solusi yang didorong adalah penanganan permanen melalui program pengeboran sumur di wilayah yang terdampak kekeringan.

Sementara dalam sektor pariwisata, Banggar meminta adanya pembaruan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA). Pemerintah juga didorong membuka peluang kemitraan dengan pihak ketiga dalam pengelolaan destinasi wisata untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bondowoso, yakni Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PPP, Gerindra, Golkar, serta Demokrat-PKS, menyatakan persetujuan terhadap penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bondowoso atas kerja keras, saran dan masukan konstruktif selama proses pembahasan.

Menurutnya, persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat pembangunan daerah.

“Penetapan persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Kabupaten Bondowoso menjadi lebih baik,” kata Bupati.

READ  ‎Bupati Bondowoso Hadiri Rakornas 2026, Presiden Prabowo Tekankan Stabilitas dan Sinkronisasi Pusat–Daerah

Setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen Raperda Perubahan APBD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Bupati juga meminta seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjadikan seluruh alokasi serta kesepakatan anggaran yang telah disetujui sebagai pedoman dalam pelaksanaan program.

Ia menekankan agar penggunaan anggaran dilakukan secara bertanggung jawab, transparan dan akuntabel.

Dengan APBD perubahan yang telah menembus Rp2 triliun, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menyusun dan menyepakati anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan program yang dirasakan masyarakat.

Terlebih, berbagai catatan DPRD menyentuh persoalan mendasar Bondowoso, mulai dari optimalisasi PAD, infrastruktur, penerangan jalan, data sosial, UMKM, kekeringan hingga pengembangan pariwisata.

Keberhasilan Perubahan APBD 2026 pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kualitas pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Sumber : Ig kominfo bondowoso

Editor : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *