JAKARTA, HARIANMERDEKA.CO.ID . – Hari Pers Nasional (HPN) bukan milik satu organisasi profesi, melainkan momentum bersama seluruh insan pers Indonesia. Prinsip kesetaraan dan kebersamaan inilah yang kembali menjadi sorotan setelah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Polemik tersebut bermula dari usulan Firdaus agar Dewan Pers mempercayakan tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 kepada SMSI. Usulan itu kemudian berujung pada keputusan Dewan Kehormatan PWI melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
SK tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Keputusan itu memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah memperjuangkan kesetaraan penyelenggaraan Hari Pers Nasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran organisasi hingga berujung pemecatan?
Di tengah polemik tersebut, sejumlah tokoh pers menilai persoalan HPN perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Bukan sekadar konflik antarorganisasi, melainkan menyangkut kebebasan berpendapat, tata kelola kegiatan nasional, dan penghormatan terhadap seluruh konstituen Dewan Pers.
Kewenangan Dewan Kehormatan Dipertanyakan
Persoalan pertama yang mencuat adalah kewenangan Dewan Kehormatan PWI dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Firdaus.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta Kode Perilaku Wartawan (KPW), Dewan Kehormatan memiliki fungsi pengawasan dan penegakan etik terhadap anggota maupun pengurus organisasi.
Jenis sanksi yang diatur dalam Pasal 20 KPW meliputi peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara atau skorsing, hingga pemberhentian tetap.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari prosedur pemeriksaan dan prinsip keadilan. Anggota yang diperiksa harus memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan, memberikan klarifikasi, serta membela diri sebelum keputusan dijatuhkan.
Pasal 21 KPW juga menjadi bagian penting dalam perdebatan karena mengatur rekomendasi hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan.
Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah Dewan Kehormatan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, tetapi juga apakah seluruh prosedur dan mekanisme organisasi telah dijalankan secara tepat.
Setidaknya ada tiga hal yang menjadi perhatian:
- Apakah Firdaus telah dipanggil, diperiksa, dan diberikan kesempatan membela diri dalam proses etik?
- Apakah keputusan pemberhentian telah melalui mekanisme pengesahan sesuai ketentuan organisasi, atau hanya ditetapkan Dewan Kehormatan?
- Apakah usulan agar HPN diselenggarakan secara bergilir merupakan pelanggaran etik, atau justru bagian dari perbedaan pandangan mengenai tata kelola organisasi?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa keputusan organisasi tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara etik.
HPN Harus Menjadi Ruang Kesetaraan
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI berkaitan dengan anggapan bahwa HPN merupakan program strategis organisasi PWI berdasarkan Peraturan Organisasi PWI Nomor 113/2026.
Dalam konteks tersebut, usulan Firdaus dinilai sebagai upaya mengambil alih kewenangan penyelenggaraan HPN.
Namun, SMSI memandang persoalan HPN tidak seharusnya berhenti pada kepentingan satu organisasi.
Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Momentum tersebut menjadi peringatan nasional bagi dunia pers, sehingga tata kelola pelaksanaannya dinilai perlu mencerminkan keberadaan seluruh organisasi dan perusahaan pers di Indonesia.
Polemik mengenai penyelenggaraan HPN sebenarnya bukan persoalan baru.
Selama ini, pelaksanaan HPN dinilai lebih banyak identik dengan PWI. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang partisipasi organisasi pers lainnya yang juga menjadi konstituen Dewan Pers.
Usulan penyelenggaraan secara bergilir atau melalui mekanisme bersama kemudian muncul sebagai jalan untuk membangun kesetaraan.
Petrus Oratmangun: Jangan Ada Organisasi yang Merasa Paling Berhak
Wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, menilai prinsip kesetaraan merupakan salah satu pilar utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Petrus, yang juga Dewan Penasihat dan mantan Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku, mengatakan bahwa pers harus memberikan ruang dan perlakuan yang sama kepada semua pihak tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, gender, status sosial, maupun pandangan politik.
Prinsip tersebut, menurutnya, tidak hanya berlaku dalam pemberitaan, tetapi juga semestinya tercermin dalam tata kelola organisasi pers.
“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus.
Ia menegaskan, organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers seharusnya juga menerapkan prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN.
“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.
Petrus menilai, pelaksanaan HPN secara bergilir maupun bersama-sama dapat menjadi langkah untuk membangun kebersamaan antarorganisasi pers.
Dengan mekanisme tersebut, publik dan pemerintah diharapkan melihat pers sebagai satu kesatuan, bukan sebagai kelompok-kelompok yang berjalan sendiri-sendiri.
“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang Pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu negara akan maju. Sebab Pers yang kuat akan menopang Demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” katanya.
Terkait pemberhentian Firdaus, Petrus menyampaikan pandangan pribadinya dengan menyoroti kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya,” tandas Petrus.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Petrus terhadap polemik yang berkembang.
Hamdi Jempot: HPN Jangan Hanya Identik dengan PWI
Pandangan serupa disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, yang juga mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku selama dua periode, 2018 hingga 2026.
Menurut Hamdi, selama ini HPN terkesan hanya menjadi perayaan ulang tahun PWI.
“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” katanya.
Hamdi menilai, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat mengambil peran lebih besar dalam tata kelola HPN.
Menurutnya, penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara perlu dikelola secara transparan dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggungjawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” katanya.
Gagasan tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai pengarah tata kelola, sementara organisasi-organisasi pers dapat memperoleh kesempatan menjadi pelaksana kegiatan.
Dengan demikian, HPN tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga ruang memperkuat solidaritas dan kesetaraan di antara insan pers nasional.
Delapan Konstituen Disebut Sepakat HPN Milik Bersama
Firdaus sendiri menyatakan dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada.
Namun, ia menegaskan tetap memperjuangkan pandangan SMSI agar Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap tata kelola HPN yang melibatkan seluruh konstituen secara setara dan berkeadilan.
Menurut Firdaus, HPN seharusnya menjadi momentum bersama bagi seluruh insan pers, bukan kegiatan yang identik dengan satu organisasi tertentu.
Ia juga menyebut delapan konstituen Dewan Pers di luar PWI, yakni:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
- Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
- Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Firdaus menyatakan, organisasi-organisasi tersebut sependapat bahwa HPN merupakan hari seluruh insan pers nasional.
Pandangan itu menjadi dasar bagi SMSI untuk mendorong perubahan tata kelola HPN melalui mekanisme yang lebih inklusif.
Pemecatan Firdaus dan Ujian Solidaritas Pers
Pemberhentian Firdaus kini telah menjadi keputusan organisasi. Namun, polemik yang menyertainya masih menyisakan pertanyaan tentang masa depan tata kelola HPN.
Firdaus menyadari bahwa perjuangannya membawa konsekuensi terhadap posisinya di PWI. Ia memilih menerima keputusan tersebut, tetapi tidak menarik kembali gagasannya mengenai kesetaraan penyelenggaraan HPN.
Dalam perspektif itu, persoalan Firdaus bukan hanya menyangkut seorang ketua umum organisasi yang diberhentikan, melainkan juga bagaimana dunia pers merespons perbedaan pendapat di antara sesama konstituennya.
HPN semestinya menjadi ruang mempertemukan seluruh organisasi pers, memperkuat profesionalisme, dan membangun solidaritas dalam menghadapi tantangan demokrasi.
Perbedaan pandangan mengenai siapa yang menjadi penyelenggara tidak seharusnya menutup ruang dialog. Sebaliknya, polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme yang selama ini dinilai belum memberikan kesempatan setara kepada seluruh konstituen Dewan Pers.
Pemecatan Firdaus mungkin menjadi titik akhir keanggotaannya di PWI. Namun, perjuangan untuk menjadikan HPN sebagai milik bersama masih menjadi pekerjaan rumah dunia pers nasional.
Jika HPN benar-benar merupakan hari besar seluruh insan pers, maka kesetaraan dalam penyelenggaraannya bukan sekadar wacana. Ia harus diwujudkan melalui mekanisme yang transparan, adil, dan melibatkan semua pihak.
Dengan demikian, pemecatan Firdaus tidak berhenti sebagai polemik organisasi, tetapi menjadi momentum untuk menguji komitmen pers terhadap kebebasan berpendapat, demokrasi, dan solidaritas.
HPN bukan milik satu organisasi. HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia.






